Stuktur Organisasi



 

Penasehat : 1. Walikota Bekasi
2. Wakil Walikota Bekasi
Ketua : Sekretaris Daerah Bekasi
Wakil Ketua : 1. Asisten Administrasi Umum Sekda Bekasi
2. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Bekasi
Sekretaris : Kepala Bagian Kerja sama Setda Bekasi
Anggota Tetap : 1. Inspektur Bekasi
2. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi
3. Kepala Bagian Hukum Setda Bekasi
4. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Bekasi
5. Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Bekasi
6. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bekasi
7. Ka. Subbag. Fasilitasi Kerja sama Dalam Negeri Bagian Kerja Sama Setda Bekasi
8. Ka. Subbag. Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri Bagian Kerja Sama Setda Bekasi
Anggota Tidak Tetap : 1. Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait
2. Jabaran Fungsional Pelaksana pada Organisasi Perangkat Daerah terkait

Tugas TIM TKKSD

1. Menginventarisasi dan pemetaan bidang/potensi daerah yang akan dikerjasamakan;
2. Menyusun prioritas obyek yang akan dikerjasamakan;
3. Menyiapkan kerangka acuan/proposal bidang yang akan dikerjasamakan;
4. Penilaian terhadap proposal dan studi kelayakan yang ditawarkan;
5. Menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama;
6. Memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga;
7. Memberikan rekomendasi kepada Walikota untuk penandatanganan kesepakatan kerja sama;
8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kerja sama daerah