Penasehat | : |
1. Walikota Bekasi 2. Wakil Walikota Bekasi |
Ketua | : | Sekretaris Daerah Bekasi |
Wakil Ketua | : |
1. Asisten Administrasi Umum Sekda Bekasi 2. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Bekasi |
Sekretaris | : | Kepala Bagian Kerja sama Setda Bekasi |
Anggota Tetap | : |
1. Inspektur Bekasi 2. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi 3. Kepala Bagian Hukum Setda Bekasi 4. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Bekasi 5. Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Bekasi 6. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bekasi 7. Ka. Subbag. Fasilitasi Kerja sama Dalam Negeri Bagian Kerja Sama Setda Bekasi 8. Ka. Subbag. Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri Bagian Kerja Sama Setda Bekasi |
Anggota Tidak Tetap | : |
1. Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait 2. Jabaran Fungsional Pelaksana pada Organisasi Perangkat Daerah terkait |
1. Menginventarisasi dan pemetaan bidang/potensi daerah yang akan dikerjasamakan;
2. Menyusun prioritas obyek yang akan dikerjasamakan;
3. Menyiapkan kerangka acuan/proposal bidang yang akan dikerjasamakan;
4. Penilaian terhadap proposal dan studi kelayakan yang ditawarkan;
5. Menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama;
6. Memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga;
7. Memberikan rekomendasi kepada Walikota untuk penandatanganan kesepakatan kerja sama;
8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kerja sama daerah